Kasus Harian COVID-19 Tembus Rekor, Desakan Penundaan Pilkada Semakin Kuat

Perludem menilai penundaan Pilkada penting, dan tidak merugikan proses demokrasi.
Rina Chadijah
2020.09.21
Jakarta
200921_ID_Covid19_1000.jpg Seorang warga melewati layar monitor yang didedikasikan bagi para tenaga kesehatan yang telah gugur selama pandemic COVID-19, di Jakarta, 17 September 2020.
AP

Desakan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak untuk menghindari penyebaran virus corona semakin menguat, sementara angka harian penularan COVID-19 di Indonesia mencatatkan rekor baru sebanyak 4.176 orang pada Senin (21/9).

Organisasi Islam kedua terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, menyatakan pelaksanaan Pilkada yang digelar di 270 daerah tidak bisa dipaksakan tetap digelar di tengah pandemi yang belum terkendalikan dengan baik.

Sikap Muhammadiyah menyusul desakan serupa yang disuarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyebut penundaan harus dilakukan demi keselamatan bangsa.

“Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19,” kata Abdul Mu’ti, saat menggelar konferensi pers secara virtual, Senin.

Muhammadiyah menyatakan, tidak ada yang bisa menjamin bahwa tidak akan ada kerumunan orang dalam pelaksaan Pilkada, terutama saat masa kampanye nantinya.

”Kami melihat keadaan sangat mengkhawatirkan, pandemi belum menunjukkan tanda-tanda menurun, korban terus meningkat, sementara pilkada baru sosialisasi dan pendaftaran saja sudah ada klaster-klaster baru,” ujar Mu’ti.

Saat pendaftaran awal bulan ini, calon kepala daerah menggelar arak-arakan yang diikuti oleh pendukung mereka, meski dilarang dalam peraturan KPU.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 316 calon dari 243 daerah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan tersebut.

Selain itu saat ini sejumlah calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu termasuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, juga dilaporkan terinfeksi COVID-19.

Berdasarkan data pemerintah, saat ini jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 248.852 orang, bertambah 4.176 orang dari hari sebelumnya.

Penambahan 124 pasien yang meninggal mendongkrak angka kematian menjadi 9.677.

Tidak ditunda

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan pilkada tidak akan ditunda.

"Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," kata Fadjroel.

Namun, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, mengatakan Jokowi masih menampung semua masukan.

"Saya kira semua masukan dari berbagai pihak baik itu dari Komnas HAM, dari organisasi kemasyarakatan seperti PBNU, dari tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh nasional, saya kira semua akan menjadi bahan pertimbangan," kata Donny kepada wartawan.

Menurutnya Pemerintah terus berkoordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara. Kata dia, berbagai skenario telah disiapkan agar tahapan Pilkada dapat dilanjutkan dengan lebih baik.

Tak beralasan untuk tetap lanjut

Perhimpunan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penundaan Pilkada tidak akan banyak merugikan proses demokrasi di tengah pandemi saat ini.

“Dengan penundaan ini pemerintah dan DPR perlu membahas kembali dan merivisi regulasi agar pelaksaan pemilu dapat sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19,” kata anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggrani, saat dihubungi BenarNews.

Menurutnya saat ini tidak ada alasan untuk tetap melanjutkan pelaksanaan pilkada dengan angka penularan yang belum terkendali. Pemerintah menurutnya melalui Kemendagri dapat menunjuk pelaksana tugas kepala daerah, jika masa jabatan kepala daerah di daerah tersebut telah habis.

“Aturan dalam undang-undang Pemilu membolehkan penunjukan pelaksana tugas kepala daerah, dan dengan kondisi sekarang, saya kira lebih baik langkah itu yang diambil dari pada mengorbankan pelaksanaan pilkada yang berisiko terhadap orang banyak,” kata Titi.

Sebelumnya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengusulkan, sebaiknya Pilkada ditunda sampai vaksin COVID-19 tersedia.

Saat ini Indonesia sedang melakukan uji klinis vaksin COVID-19 tahap ketiga yang dikembangkan perusahaan farmasi China Sinovac dan diprediksi akan dapat digunakan pada awal tahun 2021 mendatang.

“Memaksakan sesuatu yang jelas-jelas secara rasional membahayakan kehidupan rakyat bukan hanya nekat, melainkan fatal. Semua proses politik tujuan mulianya adalah untuk kemaslahatan rakyat, bukan memudaratkan rakyat," kata Kalla dalam opininya yang dimuat di koran Kompas.

Sebanyak 783 pasangan calon kepada daerah yang terdiri lima untuk pemilhan gubernur, 611 pemilihan bupati, 102 untuk pemilihan wali kota, telah mendaftarkan diri mereka.

Di antara para bakal calon itu terdapat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan menantu Bobby Nasution yang masing-masing menjadi calon walikota Solo dan Medan.

Sementara putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Siti Nur Azizah, maju menjadi calon wali kota di Pilkada Tangerang Selatan.

Menag positif COVID-19

Sementara itu Menteri Agama, Fachrul Razi dinyatakan positif COVID-19, namun kondisi fisiknya baik dan belum perlu mendapatkan perawatan di rumah sakit, hanya isolasi mandiri.

Staf Khusus Menteri Agama, Kevin Haikal, mengatakan pada 17 September, Menag melakukan tes usap dan hasilnya positif.

“Alhamdulillah kondisi fisik Beliau hingga saat ini terpantau baik, tidak ada gejala-gejala mengkhawatirkan,” terang Kevin dalam keterangan tertulisnya.

Fachrul adalah menteri ketiga di kabinet yang diumumkan positif COVID-19.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga sempat dirawat karena terjangkit virus corona. Kini keduanya sudah dinyatakan sembuh.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.