Indonesia Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020
2020.06.02
Jakarta
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan 200.000-an lebih jemaah haji pada tahun ini di tengah ketidak pastian dari Arab Saudi untuk membuka negara tersebut bagi para jemaah di tengah pandemi COVID-19, demikian kata Menteri Agama.
"Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk persiapan, terutama dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan pers daring, Selasa (2/6).
Kerajaan Saudi hingga kini masih menutup Masjidil Haram di Mekah yang merupakan salah satu titik pusat ritual haji. Sementara masjid-masjid di luar Mekah, seperti Masjid Nabawi di Madinah, baru dibuka bertahap dalam protokol kesehatan ketat pada Minggu (31/5).
Kedua masjid suci umat Islam ini ditutup sejak pertengahan Maret, setelah kasus corona merebak di Saudi. Mereka juga telah melarang ibadah umrah sebulan sebelumnya.
Indonesia memiliki kuota 221 ribu jemaah haji dari Kerajaan Saudi.
Dengan hari raya Iduladha yang diperkirakan jatuh pada 30-31 Juli, lanjut Fachrul, kloter pertama jemaah Indonesia sudah harus berangkat pada 26 Juni. Sementara di sisi lain, pemerintah dan jemaah butuh waktu tambahan untuk mengikuti protokol kesehatan.
"Dalam skenario ini, maka rentang waktu haji akan lebih lama karena ada masa tambahan karantina 14 hari sebelum berangkat, (karantina) setelah tiba (di Saudi) , dan setelah tiba kembali (di Indonesia)," ujar Fachrul.
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020. Jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini akan jadi jemaah haji 2021."
Ditambahkan Fachrul, keputusan tidak memberangkatkan haji pada tahun ini berlaku untuk semua kategori jemaah, baik yang menggunakan kuota haji pemerintah —reguler dan khusus— atau visa undangan yang diterbitkan Kerajaan Saudi.
"Ini keputusan pahit, tapi kami yakini paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua. Ini telah melalui kajian mendalam karena pandemi ini dapat mengancam keselamatan," lanjutnya.
Merujuk data Johns Hopkins University, jumlah pasien positif COVID-19 di Arab Saudi per hari mencapai 87 ribu orang, dengan 525 korban meninggal dunia.
Sementara total kasus positif di Indonesia mencapai 27.549 pada Selasa, pasien sembuh sebanyak 7.935 dan korban meninggal sejumlah 1.663 jiwa.
Calon jemaah haji embarkasi Padang di Sumatera Barat, Zulherjal, mengaku ikhlas tidak bisa beribadah haji tahun ini, meski di satu sisi tetap merasa sedih karena sudah menunggu selama sekitar 11 tahun.
"Saya pasrah saja karena kondisi memang sedang tidak memungkinkan. Mudah-mudahan tahun depan bisa berangkat," katanya.
Total jemaah haji embarkasi Padang berjumlah sekitar 4.500 orang.
Selain tahun ini, Pemerintah Indonesia pernah pula tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1946-1948 akibat agresi militer Belanda. Adapun Pemerintah Saudi pernah melarang pelaksanaan haji pada 1814 akibat wabah thoun, 1892 akibat wabah kolera, dan 1897 akibat meningitis.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) Joko Asmoro memaklumi keputusan pemerintah yang tidak memberangkatkan jemaah di tengah kasus COVID-19 yang belum tuntas.
"Pemerintah memang harus mengutamakan keselamatan jemaah," kata Joko dalam keterangan tertulis.
"Selain mampu secara ekonomi dan fisik, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah memang harus dijamin sejak dari embarkasi, debarkasi, hingga kembali ke tanah air."
Hal sama disampaikan Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang menyebut pembatalan pemberangkatan sebagai langkat tepat.
"Secara syariah tidak melanggar karena selain syarat mampu ekonomi, kesehatan, dan agama, juga ada syarat keamanan selama perjalanan," kata Abdul saat dihubungi.
"Masyakarat hendaknya dapat memahami keputusan ini karena kondisi memang darurat."
Meski begitu, Abdul menyebut keputusan ini bakal menimbulkan masalah baru yang harus segera dicari solusi oleh pemerintah, seperti masalah antrean haji yang akan kian panjang.
Merujuk data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu, rata-rata masa tunggu pemberangkatan haji di Indonesia berkisar 20 tahun. Namun angka ini masih lebih pendek ketimbang masa antrean di dua negara jiran yakni Malaysia dan Singapura yang memiliki rata-rata antrean haji masing-masing 120 tahun dan 34 tahun.
Sanksi jemaah bandel
Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali, dalam kesempatan sama, meminta segenap warga Indonesia mematuhi keputusan pemerintah yang tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini.
Pasalnya, terang Nizar, pembatalan sudah digodok secara matang lewat diskusi intens dengan otoritas haji Saudi dan menerima laporan dari Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.
"Pandemi COVID-19 ini menjadi pertimbangan, baik Saudi atau Indonesia, karena terkait keselamatan jemaah," kata Nizar.
Andaikata ada jemaah membandel, Nizar mengatakan otoritas pun tidak akan segan menjatuhkan sanksi. Ia merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur perihal tersebut.
"Sanksinya pidana dan denda. Keputusan ini (pembatalan pemberangkatan) juga karena melihat perkembangan COVID-19 yang belum mereda," kata Nizar.