Cegah Lonjakan Corona, Pemerintah Tekan Mobilitas Masyarakat dengan Hapus Cuti Akhir Tahun
2021.10.27
Jakartra
Pemerintah secara resmi menghapus cuti bersama akhir tahun terkait liburan Natal dan Tahun Baru sebagai langkah menekan mobilitas warga yang bisa memicu lonjakan kasus COVID-19, demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Rabu (27/10).
Pemerintah secara resmi memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Pemerintah juga melarang para aparatur sipil negara untuk mengambil cuti yang bertepatan dengan libur akhir tahun, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis.
"Kami berupaya untuk menekan sesedikit mungkin orang untuk bepergian dengan memberi batasan-batasan," kata Muhadjir.
Keputusan penghapusan cuti bersama itu tertuang dalam surat keputusan yang diteken Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Angka kasus COVID-19 di Indonesia selalu meningkat setelah libur panjang, termasuk perayaan hari besar keagamaan.
Seusai Idulfitri lalu, misalnya, kasus positif meningkat 36,1 persen. Fenomena itulah, terang Muhadjir, yang ingin dihindari pemerintah pada akhir tahun nanti.
"Kami berharap mereka yang melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan dalam rangka pengawasan, agar mereka yang bepergian tidak membawa 'oleh-oleh' COVID-19," lanjut Muhadjir.
Usul penghapusan libur Natal dan Tahun Baru sempat pula disuarakan pemerintah daerah, salah satunya Yogyakarta.
Penghapusan cuti bersama Natal menjadi "jurus" terbaru pemerintah dalam menahan lonjakan kasus positif COVID-19 jelang akhir tahun.
Sebelumnya, pemerintah juga berencana untuk mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi semua pengguna moda transportasi --tidak cuma pesawat, meski belakangan dikecam beragam pihak.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan beberapa hari lalu mengatakan, kewajiban tes PCR ditetapkan pemerintah menyusul lonjakan mobilitas masyarakat ke destinasi wisata seperti Bali.
Sebagai kompensasi syarat yang berat, pemerintah pada hari Rabu mengumumkan penurunan harga tes PCR.
Dalam keterangan pers virtual, Direktur Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menetapkan batas atas untuk wilayah Jawa-Bali senilai Rp275 ribu, sementara luar Jawa-Bali maksimal Rp300 ribu.
Hasil pemeriksaan pun wajib diterbitkan fasilitas kesehatan dalam kurun satu hari.
"Jika tidak mengikuti aturan, sanksi terberat (fasilitas kesehatan) adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin," kata Abdul.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengapreasi keputusan pemerintah yang menghapus cuti bersama pada akhir tahun meski kurva kasus COVID-19 terus melandai belakangan ini.
Per hari ini, Satgas Penanganan COVID-19 juga menyatakan bahwa tak ada lagi zona berisiko penularan tinggi dan sedang di Indonesia.
"Kita harus belajar pada pengalaman lalu bahwa setiap setelah libur panjang akan terjadi lonjakan kasus," kata Sufmi dalam keterangan kepada wartawan.
Ia pun berharap kebijakan ini dapat mencegah gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia yang diprediksi sejumlah pihak terjadi pada Desember 2021 hingga Januari 2022.
"Kami berharap aturan itu dapat mencegah kejadian yang tidak kita kehendaki, seperti rumah sakit penuh dan kekurangan oksigen," ujar Sufmi.
‘Keputusan tepat’
Dalam dua pekan terakhir, kasus harian positif COVID-19 terus melandai, dengan catatan stabil di bawah 1.000 kasus per hari dengan kasus aktif 0,35 persen.
Hanya saja, kekhawatiran kemunculan gelombang ketiga COVID-19 di tanah air tetap disuarakan sejumlah pihak.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Senin mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap gelombang ketiga pada akhir tahun, di mana hasil survei menunjukkan bahwa 19,9 juta orang berniat mudik pada kurun waktu itu.
"Kita harapkan Natal dan Tahun Baru bisa kita kelola dengan baik, karena hampir semua epidemiolog takut bahwa yang memicu gelombang ketiga nanti ada di Natal dan Tahun Baru," ujar Jokowi.
Epidemiolog Universitas Gajah Mada (UGM) Riris Andoro Ahmad mengatakan gelombang ketiga berpotensi terjadi pada akhir Desember 2021 hingga Januari 2022, bila pelonggaran kegiatan tidak dibarengi penerapan protokol kesehatan dan skrining ketat.
"Kemungkinan gelombang lanjutan adalah keniscayaan, tergantung situasi yang berkembang di masyarakat saja. Apalagi sampai kini, tingkat vaksinasi kita masih tergolong rendah," ujar Riris kepada BenarNews.
"Maka, penghapusan cuti bersama adalah keputusan tepat yang dapat dilakukan pemerintah."
Sejak memulai program vaksinasi nasional pada Januari lalu, Indonesia kini telah menyuntikkan sekitar 70 juta dosis lengkap. Sementara penerima orang yang sudah divaksinasi setidaknya dengan satu suntikan berjumlah 115 juta.
Catatan itu membuat rasio vaksinasi penuh Indonesia berada di posisi ke-8 di Asia Tenggara. Hanya Vietnam, Filipina, dan Myanmar yang berada di bawah Indonesia, ujarnya.
"Kewaspadaan kita harus tetap terjaga karena negara dengan tingkat vaksinasi tinggi seperti Singapura saja kini berjuang kembali menahan lonjakan kasus," tambah Riris.
Rasio vaksinasi di Singapura saat ini tercatat lebih dari 80 persen, tapi kasus positif harian Negeri Singa melonjak sejak pertengahan September, dengan terus-menerus mencatat lebih dari seribu kasus saban hari.
Pada 19 Oktober lalu, Singapura bahkan mencatat rekor tertinggi yakni hampir mencapai 4.000 dalam sehari.
Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Yana Akhmad berharap gelombang ketiga COVID-19 yang diprediksi para epidemiolog terjadi pada akhir tahun nanti tidak terealisasi. Namun ia mengeklaim bahwa RSHS dalam kondisi siap andaikata kemungkinan buruk itu betul-betul tiba
"Kami berharap itu tidak terjadi, tapi kami tetap mempersiapkan sumber daya manusia, obat-obatan, dan oksigen," ujar Yana, seraya menambahkan bahwa ruang perawatan RSHS kini telah kembali dialokasikan untuk pasien non-COVID-19.
Saat ini, RSHS hanya merawat dua orang berstatus suspek di Instalasi Gawat Darurat (IDG) dan sembilan orang di ruang perawatan.
Rasio okupansi tempat tidur (BOR) berada di angka 0,07 persen, setelah sempat mencapai 80 persen Juni lalu.