Pemda DKI Siapkan Lahan 2 Hektar Tambahan untuk Makam Korban COVID-19

Pemerintah memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga medis dan pekerja usia 18-59 tahun.
Ronna Nirmala
2020.10.01
Jakarta
201001_ID_Covid_1000.jpg Seorang penggali kubur beristirahat di tempat pemakaman khusus untuk jenazah penderita COVID-19 di tempat pemakaman umum Pondok Ranggon di Jakarta, 29 September 2020.
AFP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan tanah seluas 2 hektare untuk mengantisipasi hampir penuhnya lahan yang disediakan khusus untuk pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan Kamis (1/10).

Lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tersebut diperkirakan bisa menampung pemakaman untuk 6.000 jenazah kata Riza.

“Itu kami siapkan, nanti kami lihat lagi progresnya. Kalau nanti dirasa sudah kurang, kami siapkan lagi tempat lainnya,” kata Riza dalam keterangan pers.

Merujuk situs resmi Pemprov DKI, terdapat 6.524 pemakaman dengan prosedur COVID-19 dilakukan sepanjang periode 4 Maret hingga 30 September 2020 atau setara dengan sekitar 30 pemakaman setiap harinya.

Sementara angka kematian yang terkonfirmasi COVID-19 di DKI Jakarta, merujuk data Kementerian Kesehatan pada Kamis, berjumlah 1.735.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan tingkat infeksi COVID-19 tertinggi yakni mencapai 74.989 kasus, bertambah 1.253 dari hari sebelumnya.

Selama ini pasien yang meninggal karena COVID-19 dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, yang memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi dengan daya tampung pemakaman mencapai sekitar 3.000 jenazah.

Pada awal September, merujuk laporan AntaraNews, kapasitas lahan di Pondok Ranggon diperkirakan hanya tersisa untuk 1.100 jenazah lagi.

Prioritas vaksin

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah akan memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga medis dan pekerja usia 18-59 tahun sebagai dua kelompok masyarakat yang paling rentan terpapar virus SARS-CoV-2.

Terawan mengatakan, pihaknya menargetkan ketersediaan vaksin hingga mencapai 352 juta dosis dengan prediksi pemakaian sekitar 320 juta dosis untuk seluruh masyarakat.

“Prioritas vaksin akan diberikan kepada garda terdepan, yaitu seluruh tenaga medis dan masyarakat yang bekerja pada fasilitas medis. Berikutnya akan diberikan kepada masyarakat dengan kategori high risk, yaitu pekerja pada usia 18-59 tahun,” kata Terawan dalam pernyataan yang dirilis Kamis (1/10).

Kementerian Kesehatan telah memulai pelatihan kepada tenaga kesehatan terkait tata cara vaksinasi COVID-19 untuk mendukung keberhasilan prosedur ini. Selain itu, kementerian juga menyiapkan dua pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebagai lokasi simulasi vaksinasi, yakni Puskesmas Abiansemal di Kabupaten Badung, Bali, dan Puskesmas Tanah Sareal di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kebutuhan vaksin akan dipenuhi melalui hasil produksi dalam negeri maupun pengembangan dari kerja sama internasional dengan Cina, Uni Emirat Arab, dan Inggris, kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam rapat koordinasi bersama Terawan dan menteri lain di Jakarta.

“Kami juga telah mengatur waktu pertemuan antar negara untuk dapat meninjau lebih lanjut mengenai uji klinis serta produksi vaksin yang nantinya akan dikirim ke Indonesia tersebut,” kata Retno.

Pada Rabu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta jajarannya untuk menyusun perencanaan produksi vaksin COVID-19 agar penyuntikan dengan target 170 hingga 180 juta dosis bisa dilakukan pada awal tahun 2021.

“Saya minta untuk rencana vaksinasi, suntikan vaksin direncanakan sedetail, seawal mungkin. Saya minta dalam dua minggu ini sudah ada perencanaan yang detail,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta.

Kapasitas penyimpanan vaksin yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini mencapai 123 juta dosis. Kementerian BUMN mengatakan pihaknya tengah menjalin kerja sama antar-lembaga BUMN, khususnya Bio Farma dan Kimia Farma, dalam pengadaan Cold Chain Equipment Inventory hingga memuat 300 juta dosis vaksin.

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono meminta pemerintah untuk turut menyiapkan ketentuan terkait dengan pelayanan vaksinasi, baik oleh pemerintah maupun swasta. Kemudian, juga perlu ditentukan apakah pelayanan tersebut gratis atau berbayar.

“Kalau gratis, siapa yang berhak mendapatkannya. Kalau berbayar, itu berlaku untuk kelompok yang mana,” kata Tri saat dihubungi, Kamis.

Pemerintah, lanjut Tri, juga perlu mengatur ketersediaan vaksin diukur dengan waktu pendistribusiannya.

“Pemberian vaksin diberikan selama dua kali, dengan jeda enam bulan. Jika pertama dilakukan pada Desember 2020, maka dosis selanjutnya diberikan pada Juni 2021,” kata Tri.

Angka terkonfirmasi positif COVID-19 pada Kamis, dilaporkan bertambah 4.174 sehingga totalnya menjadi 291.182. Angka meninggal dunia akibat COVID-19 berjumlah total 10.856, dengan penambahan 116 kematian dalam 24 jam terakhir, demikian data harian Kementerian Kesehatan.

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat pelanggaran protokol kesehatan terjadi dalam penyelenggaraan kampanye Pilkada 2020 di 35 kabupaten/kota selama periode 28 sampai 30 September 2020.

Komisioner Bawaslu, Afifudin, mengatakan mayoritas pelanggaran protokol tersebut terjadi karena pasangan calon kepala daerah masih melakukan pertemuan tatap muka dengan peserta di atas 50 orang.

“Beberapa daerah pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 seperti di Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar dan Solok Selatan,” kata Afifudin dalam siaran persnya, Kamis.

“Pilihan kampanye ini juga berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai pelanggaran yang terjadi masih belum tergolong pada kategori fatal, sehingga pemerintah belum perlu menjatuhkan sanksi berat kepada para calon pasangan.

“Itu sebenarnya kan pelanggaran-pelanggaran yang umumnya. Tadi misalnya kelebihan jumlah orang datang, ada yang lupa pakai masker. Itu lebih banyak terjadi di luar soal Pilkada,” kata Mahfud dalam telekonferensi, Kamis.

“Itu akan ditindak, tentu saja, tapi kita belum berpikir untuk alternatif Perppu,” tambahnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2020 melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa lebih dari 50 orang selama periode kampanye dalam Pilkada Serentak 2020, namun aturan tersebut tidak mengatur sanksi tegas seperti diskualifikasi bagi pelanggarnya.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelumnya mengatakan sanksi yang lebih tegas bisa dijatuhkan apabila pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) tentang Pilkada terlebih dahulu.

Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan agar pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada 2020 hingga penyebaran COVID-19 sudah bisa dikendalikan dengan baik.

Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI, Firman Noor, mengatakan penyelenggaraan pilkada memunculkan potensi penularan yang tinggi bukan hanya saat pelaksanaan pemungutan suara saja melainkan juga sejak proses sebelum kampanye.

“Demi kepentingan jangka panjang dan kepentingan yang lebih besar, baik terkait hakikat pilkada dan demokrasi, hak politik rakyat yang harusnya dilaksanakan dengan lebih komprehensif, lebih gembira ria,” kata Firman dalam telekonferensi, Kamis.

Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 telah dimulai sejak 26 September dan akan berakhir pada 5 Desember 2020, empat hari sebelum pemungutan suara digelar.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.