Badan POM Bantah Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Ivermectin untuk COVID-19
2021.07.15
Jakarta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) pada Kamis membantah telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk obat anti-parasit Ivermectin untuk terapi pasien COVID-19, dan menegaskan bahwa obat itu dalam tahap uji klinis di delapan rumah sakit yang menangani pasien virus corona.
Sebelumnya media nasional melaporkan Kamis bahwa izin darurat (emergency use authorization atau EUA) telah dikeluarkan untuk penggunaan delapan obat untuk terapi COVID-19, termasuk Ivermectin, mengutip surat edaran Badan POM.
Selain Ivermectin, ada juga Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin dan Dexametason (tunggal), demikian menurut surat edaran itu.
“Belum ada EUA untuk Ivermectin sebagai obat COVID-19. Uji klinisnya baru dimulai,” kata Kepala BPOM Penny Lukito kepada BenarNews.
Penny menjelaskan, dari delapan obat yang disebutkan, hanya ada dua yang telah mengantongi izin darurat pengobatan COVID-19 yaitu Remdesivir dan Favipiravir. Sementara Ivermectin adalah obat yang sedang proses uji untuk menjadi obat COVID-19.
“Surat edaran itu diartikan salah. Bukan demikian. Tujuannya dari surat edaran tersebut agar produsen dan distributor obat yang digunakan untuk pengobatan COVID-19 selalu melaporkan distribusinya kemana saja,” ujar dia.
“Sekarang Ivermectin sedang menjalani uji klinik. Bisa digunakan untuk pengobatan COVID-19 melalui program uji klinik di delapan rumah sakit,” kata Penny.
Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Soedarso Pontianak dan Adam Malik Medan, serta enam RS berlokasi di Jakarta, yaitu, Persahabatan, Sulianti Saroso, RSPAD Gatot Soebroto, Sulianti Saroso, Suyoto dan RSD Wisma Atlet.
Ivermectin juga dapat diperluas lagi di rumah sakit lainnya yang sudah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan perluasan akses untuk obat yang sedang uji klinis dengan syarat hanya dapat diberikan sesuai resep dokter, kata Penny.
Pro dan kontra Ivermectin
Penggunaan Ivermectin sebagai terapi COVID-19 sempat menuai pro dan kontra. Bulan lalu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir sempat mempromosikan Ivermectin yang menerutnya bermanfaat untuk terapi COVID-19 di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Slovakia dan India.
Namun pendapat tersebut mendapatkan kritik dari banyak pakar yang mengatakan Ivermectin yang merupakan obat cacing tersebut belum terbukti ampuh dan aman untuk digunakan kepada pasien COVID-19.
“Kampanye Ivermectin sebagai obat untuk terapi COVID-19 ini bisa disalahartikan oleh masyarakat yang pada akhirnya menganggap jika Ivermectin adalah obat COVID-19. Padahal bukan. Ivermectin obat cacing, bukan antivirus,” ujar epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono.
Menurut Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, Ivermectin adalah obat untuk mengobati infeksi cacing parasit. Penggunaan obat ini sangat spesifik merujuk pada infeksi akibat cacing tertentu.
Selain itu, obat ini juga dapat digunakan untuk mengatasi infeksi kutu dan tungau, misalnya pada penyakit kudis.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum memberikan rekomendasi penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi pasien COVID-19, namun mengatakan penggunaannya dalam rangka uji klinik boleh dilakukan.
WHO dalam pernyataannya beberapa waktu lalu juga menyatakan penggunaan Ivermectin sembarangan tanpa pengawasan dokter bisa berakibat fatal.
Izin Pfizer Terbit
Badan POM juga telah menerbitkan izin darurat untuk vaksin COVID-19 yang diproduksi Pfizer dan BioNTech yang bisa digunakan untuk anak usia 12 tahun ke atas dengan efikasi 100 persen bagi usia 12-15 tahun dan 95 persen untuk usia 17 tahun ke atas.
“Badan POM pada hari Rabu 14 Juli 2021 telah menerbitkan, Emergency Use Authorization untuk vaksin yang diproduksi oleh Pfizer dan BioNTech dengan platform mRNA," kata Penny.
Lembaga tersebut sebelumnya sudah menerbitkan UEA untuk vaksin COVID-19 Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm dan Moderna.
Sementara itu, Indonesia juga telah menerima 1,5 juta dosis vaksin Moderna tahap kedua dari Amerika Serikat atas kerjasama COVAX/WHO.
Menyebarnya varian delta menyebabkan kasus COVID-19 di Indonesia terus melonjak.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per Kamis, Indonesia kembali memecahkan rekor untuk angka harian COVID-19, kali ini tidak hanya di Indonesia namun juga di dunia dengan penambahan 56.757 kasus. Tambahan kasus ini menjadikan kasus total di Indonesia mencapai 2.726.803 orang, dengan sekitar 400.000 kasus aktif.
Tambahan 982 kematian dalam 24 jam terakhir menjadikan korban meninggal nasional berjumlah 70.192.
300.000 paket obat gratis
Sementara itu, pemerintah mulai hari ini membagikan 300.000 paket vitamin dan obat-obatan gratis untuk masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di wilayah terdampak Jawa dan Bali, ujar Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta
Ada tiga jenis paket obat isolasi mandiri yang dibagikan oleh Presiden, masing-masing untuk tujuh hari. Paket pertama berisi vitamin untuk warga dengan hasil swab PCR positif tanpa gejala.
Paket kedua berisi vitamin dan obat untuk warga dengan PCR positif dengan keluhan panas demam dan kehilangan penciuman. Adapun paket 3 berisi vitamin dan obat untuk warga yang terinfeksi COVID-19 disertai keluhan panas dan batuk kering.
"Untuk paket ini (kedua dan ketiga) membutuhkan konsultasi dan resep dokter. Ini terutama nanti dokter Puskesmas," kata dia.
"Nanti tentu saja akan berkoordinasi dengan Pemda maupun desa, puskesmas, Babinsa, dan pengurus RT/RW," tambahnya.
Menanggapi hal ini, ahli farmakologi dari Universitas Gadjah Mada Zullies Ikawati menilai pemberian obat gratis pada pasien terkonfirmasi COVID-19 dibolehkan asalkan ada konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
“Prosedurnya kalau memang harus dari telemedicine ya boleh saja karena pasti akan berkonsultasi sama dokter,” kata dia kepada BenarNews.
Ia menambahkan obat sendiri membutuhkan persetujuan dokter karena bersifat pribadi mengingat kondisi tiap orang yang berbeda.
“Belum tentu kebutuhan tiap orang sama. Konsultasi dokter memungkinkan pasien tahu mana yang harus diminum dan mana yang tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan meskipun obat yang berada dalam paket itu termasuk obat umum yang tidak terlalu berbahaya, namun dokter harus menskrining riwayat komorbid yang diderita pasien.
Terlebih lagi, kata dia, ada perubahan obat yang diberikan pada pasien COVID-19 bergejala ringan yaitu Oseltamivir dan Azithromycin yang tidak lagi masuk anjuran rutin obat terapi isolasi mandiri.
“Azithromicyn ada efek samping mengganggu irama jantung, jadi untuk pasien yang memiliki riwayat jantung harus hati-hati,” paparnya, “Azithromicyn juga tergolong obat antibiotik untuk gejala berat dengan resiko infeksi bakteri seperti peradangan paru yang ada bakterinya. Sementara untuk virus tidak perlu.”