Pemerintah Batal Blokir WhatsApp

Komisi Perlindungan Anak Indonesia apresiasi langkah Kemenkominfo yang bergerak cepat menangkal penyebaran konten pornografi.
Rina Chadijah
2017.11.08
Jakarta
171108_ID_WA_1000.jpg Empat perempuan memperhatikan konten GIF pada aplikasi WhastApp saat bersantai di sebuah cafe di Jakarta, 6 November 2017.
Rina Chadijah/BeritaBenar

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatalkan pemblokiran aplikasi Whatsapp, setelah penyedia layanan pesan singkat itu dianggap memenuhi ketentuan untuk menghapus konten berbau pornografi dalam Graphics Interchange Format (GIF) yang sempat meresahkan masyarakat.

Pengumuman dicabutnya rencana pemblokiran WhatsApp dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 8 November 2017.

Menurutnya, WhatsApp telah kooperatif dengan meniadakan akses pencarian GIF pada platformnya.

"Konten dari Tenor yngg tersambung dengan aplikasi WhatsApp untuk mencari GIF dengan kata kunci yang dilarang di perundang-undangan kita, sekarang tidak bisa diakses lagi,” kata Semuel.

Sebelumnya, pada Senin lalu, Kemenkominfo sempat mengultimatum WhatsApp untuk membersihkan konten pornografi dalam 2x24 jam atau terancam diblokir.

"Dengan demikian ketentuan bahwa kami memberi tenggat waktu 2x24 sudah dipenuhi dan sekarang tidak berlaku lagi," kata Semuel lagi.

Menurutnya, WhatsApp juga telah membantu mediasi pemerintah dengan Tenor dan Giphy selaku penyedia layanan GIF bernuansa pornografi itu setelah banyaknya protes dari masyarakat.

“Sampai tadi malam, melakukan pembicaraan dengan WhatsApp, mereka terima surat kami, mereka concern dengan masalah, jadi perhatian mereka sehingga terjadi pembicaraan dengan third party (Tenor),” papar Semuel.

“WhatsApp sebagai pasar Terror, telah berupaya menutup pencarian layanan GIF. Tenor berjanji tidak menyediakan gambar GIF berkonten pornografi lagi dan kita menyambut baik hal ini.”

Dia menambahkan saat ini sebanyak sembilan Domain Name System (DNS) Tenor telah diblokir Kemenkominfo, yaitu tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com, media1.tenor.com, tenor.co, api.tenor.co dan media.tenor.co.

Kendati demikian, pencarian GIF masih dapat dilakukan melalui aplikasi keyboard pihak ketiga seperti Swift maupun Google Board (GBoard), yang banyak terpasang sebagai keyboard bawaan pada ponsel versi terbaru.

"Saya baru tahu soal GBoard. Nanti kami pelajari dulu baru ada tindak lanjutnya," ujar Semuel.

Harus serius

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja Kemenkominfo yang bergerak cepat dalam menangkal penyebaran konten berbau pornografi di WhatsApp, yang sempat meresahkan masyarakat pada akhir pekan lalu.

Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI, Margaret Aliyatu, mengharapkan pengawasan terhadap aplikasi maupun media sosial dapat dilakukan lebih ketat lagi.

“Kita berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi, karena sangat membahayakan utamanya terhadap anak-anak,” katanya saat dihubungi BeritaBenar.

Ia juga berharap orang tua dapat membatasi dan mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang begitu pesat membutuhkan kontrol dan pengawasan yang lebih baik, terutama dari orang tua.

“Sangat berbahaya ketika penggunaan teknologi tidak dikontrol dengan baik. Semua kita bertanggung jawab untuk menjaga agar moral generasi penerus kita tidak rusak akibat perkembangan teknologi,” tambahnya.

Anggota Komisi I DPR, Jazuli Juwaini, berharap heboh konten pornografi dalam format gambar bergerak GIF dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk lebih peka dalam mengawasi penggunaan teknologi.

Kedepan, katanya, diperlukan sistem penanganan yang lebih baik.

“Harus ada sistem yang dibangun untuk membendung konten-konten negatif seperti itu, sehingga hal semacam ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya seperti dikutip dari laman Viva.co.id.

Selain membuat sistem proteksi, pemerintah juga perlu mengingatkan secara berkala kepada para penyedia layanan telekomunikasi terkait regulasi di Indonesia.

Menurutnya seluruh penyedia aplikasi yang beroperasi di Indonesia harus taat pada aturan yang ada.

“Mereka harus mematuhi ketentuan-kententuan yang berlaku di tempat kita. Kalau tidak, langsung blokir saja,” katanya.

Terlalu lunak

Kesan berbeda disampaikan seorang pengamat keamanan cyber, Irvan Nasrun, yang menilai pemerintah terlalu lunak dalam menanggapi isu soal konten pornografi di WhatsApp tersebut.

“Kalau diblokir dari awal juga sah sebenarnya. Tidak perlu harus mengultimatum 2x24 jam, sebab tindakan mereka itu salah,” kata Irvan kepada BeritaBenar.

Menurutnya, dalam peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 tahun 2015, disebutkan pemeritah berhak langsung menutup aplikasi yang menyebarkan konten pornografi tanpa harus memperingati terlebih dahulu.

Kata dia, saat ini Kemenkominfo juga memiliki sistem yang memadai untuk menertibkan penyedia layanan bermasalah.

“Aplikasi asing itu harus tunduk kepada aturan yang ada di Indonesia. Kalau tidak memang harus langsung diblokir,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang resah dengan banyaknya aplikasi asing yang menyediakan konten pornografi, Irvan menyarankan masyarakat menggunakan sejumlah aplikasi lokal yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkominfo.

“Aplikasi lokal banyak yang bagus. Masih banyak pilihan dapat digunakan masyarakat dari pada harus resah dengan aplikasi asing yang tidak peduli dengan kepentingan bangsa kita,” pungkasnya.

Ancaman pemerintah memblokir WhatsApp juga sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena mereka banyak menggunakan aplikasi itu.

“Jangan sampai ditutuplah, diingatkan saja agar konten pornografi dihapus. WhatsApp berguna juga. (Hampir) semua orang sekarang pakai WhatsApp,” ujar Mardiati, (38), seorang warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sebelumnya pada  bulan Juli 2017, pemerintah juga sempat memblokir Telegram, karena aplikasi penyedia layanan singkat  tersebut disinyalir digunakan untuk penyebaran konten radikalisme dan terorisme. Pemblokiran tersebut dicabut setelah pihak Telegram memenuhi persyaratan yang diajukan Kemenkominfo.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.