Kesehatan Menurun, Ba’asyir Disebut Tak Layak Lagi Dipenjara
2019.01.29
Jakarta
Pengacara dan dokter narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir kembali menyerukan agar klien mereka segera dibebaskan tanpa syarat karena kesehatannya terus menurun.
Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Muhammad Mahendradatta mengancam akan menempuh jalur hukum dengan meminta pengadilan untuk membebaskan Ba’asyir bila pemerintah tetap bersikukuh dengan tawaran bebas bersyarat.
Ba’asyir kembali menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Januari 2019 karena pembengkakan di kakinya dan keluhan kesehatan lainnya, kata
Baasyir tiba di RSCM Kencana bersama sepasukan polisi yang mengawal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan lanjutan di rumah sakit itu dilakukan karena tim dokter yang selama ini merawatnya di Lapas, disebut kekurangan alat untuk mendiagnosa lebih jauh kondisi kesehatan Ba'asyir.
Usai diperiksa tim dokter RSCM selama sekitar 7 jam, sosok 81 tahun itu kembali dibawa ke Lapas Gunung Sindur.
Mahendradatta menyebutkan berdasarkan pemeriksaan dokter rumah sakit tersebut, kondisi kesehatan dia mulai menurun.
Dia menyebut Ba’asyir mengidap beberapa penyakit, di antaranya gangguan jantung, pengapuran tulang, dan penyempitan pembuluh darah.
“Bagaimana pun juga sudah tidak layak lagi ditahan dan ustaz sudah masuk kriteria seperti diatur WHO (World Health Organizition),” katanya kepada wartawan.
Pada 18 Januari 2019, pemerintah melalui pengacara Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Yusril Ihza Mahendra berjanji akan membebaskan terpidana terorisme itu, tanpa syarat karena pertimbangan kemanusian.
Pernyataan Yusril dibenarkan Jokowi yang menyebut pengkajian rencana pembebasan Ba’asyir telah dilakukan sejak setahun lalu.
Tapi kemudian Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menganulir rencana pembebasan, dengan alasan Ba’asyir tidak mau menandatangani berkas untuk patuh pada Pancasila dan setia pada Negara kesetuan Republik Indonesia.
Selama di Lapas Gunung Sindur, kesehatan Ba’asyir diperiksa oleh tim dokter Medical Emergency Rescue Committee (MER-C).
Dr. Meaty dari MER-C yang mendampingi pemeriksaan Ba'asyir di RSCM mengatakan, Ba'asyir selama ini memang mengalami penyumbatan pembuluh darah vena kedua kakinya, serta pengapuran tulang. Kaki Ba'asyir juga terganggu karena mengalami pembengkakan.
Dengan kondisi itu, tambah Meaty, seharusnya Ba'asyir tak lagi berada di tahanan.
"Jadi menurut kami dari pihak medis ustaz Abu, ustaz Abu memang dengan umur segini juga harusnya sudah home care," ujarnya.
Sebelumnya, Ba’asyir juga pernah dilarikan ke RSCM untuk dirawat karena kondisi kesehatannya menurun.
Jadi bukti langkah hukum
Mahendradatta mengatakan, pihaknya masih menanti janji Presiden Jokowi untuk membebaskan Ba’asyir tanpa syarat, dengan mempertimbangkan kemanusiaan.
Jika tidak ada itikad baik, tambahnya, tim pengacara akan menempuh jalur hukum untuk memohon agar pengadilan membebaskan Ba’asyir.
“Setelah ini, kita akan kaji berdasarkan kesehatan ustaz dan kami bisa lakukan langkah hukum,” katanya.
Ia mengatakan hasil diagnosa tim dokter terhadap kesehatan Ba’asyir, akan menjadi alat pertimbangan untuk dibawa ke pengadilan.
"Yang paling penting adalah kami harus bicara di pengadilan. Pengadilan jelas dokumen-dokumen terdata dengan baik dan ada putusan," ujarnya.
Mahendradatta juga meluruskan berbagai pernyataan yang menyebut Ba’asyir menolak menandatangani dokumen mengakui Pancasila dan setia pada NKRI.
Menurut dia, sejak ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pelatihan paramiliter Jamaan Islamiyah di Aceh pada 2010 dan setahun kemudian divonis 15 tahun penjara, Ba’asyir tidak pernah mau mendantangani dokumen apapun dan tak pernah mengajukan pembebasan dirinya.
"Ustaz enggak pernah minta-minta. Untuk tanda tangan surat itu, ustaz sejak pertama dalam kasusnya tidak mau menandatangani apapun," kata Mahendradatta.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan rencana pembenasan Ba’asyir bisa saja dibatalkan.
Menurutnya, pemerintah sudah mengajukan persyaratan kepada Ba'asyir untuk bisa dibebaskan.
"Kan sudah kita jelasin. Tergantung. Kembali kepada beliaunya. Negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila. Itu kunci," kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Moeldoko menegaskan jika persyaratan itu tak disetujui, maka rencana pembebasannya batal.
"Ya, kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pemikirannya, ya begitu," katanya.
Harapan keluarga
Sementara itu, Abdul Rasyid Ba’asyir, anak kedua Ba’asyir mengatakan, meski kecewa ayahnya batal dibebaskan pekan lalu, tapi mereka masih berharap pemerintah menepati janjinya.
“Kita akui memang kecewa. Namun tentu kita tidak boleh putus asa. Kami tentu sangat berharap orang tua kami segera dapat dibebaskan mengingat kondisi kesehatannya yang sudah uzur,” katanya kepada BeritaBenar.
Rohim menyerahkan upaya advokasi terhadap pembebasan ayahnya kepada tim kuasa hukum.
Ia berharap perjuangan untuk mengembalikan orang tuanya ke rumah dari penjara akan membuahkan hasil dalam waktu dekat.
“Semua orang menunggu di sini, para santri semua menunggu berharap ustaz segera dibebaskan,” ujarnya.
Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo di Jawa Tengah, Wahyudin mengatakan, sudah seharusnya Ba’asyir dibebaskan, karena sudah uzur dan sakit-sakitan.
Jika sampai Ba’asyir meninggal di penjara, menurutnya, hal itu akan memicu kemarahan umat.
“Jika sampai meninggal di dalam penjara maka akan menjadi aib dan negatif efeknya bagi negara. itu juga akan memicu kemarahan sebagian umat Islam,” katanya.
Wahyudin juga khawatir jika pemerintah mengulur-ulur waktu pembebasan Ba’asyir akan memicu situasi yang tak kondusif.
“Segera saja putuskan. Yang paling penting buat kami, beliau beristirahat di rumah menghabiskan sisa umur yang diberikan oleh Allah,” pungkasnya.
*Kusumasari Ayuningtyas turut berkontribusi dalam artikel ini.