Perempuan Sindikat ‘Bali Nine’ Dibebaskan

Anton Muhajir
2018.11.21
Bangli, Bali
181121_ID_AUS_BALI9_800.jpg Renae Lawrence (kiri) berbicara dengan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Maryoto Sumadi menjelang pembebasannya di Rumah Tahanan Bangli, Bali, 21 November 2019.
Dok. Humas Kanwil Kemenkum HAM Bali

Renae Lawrence, satu-satunya perempuan dalam kelompok sembilan warga Australia penyelundup heroin di Bali yang lebih dikenal dengan Bali Nine, dibebaskan Rabu, 21 November 2018 setelah menjalani hukuman lebih dari 13 tahun. Setelah dideportasi, Renae dicekal masuk Indonesia seumur hidup.

Pembebasan Renae diresmikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali di Rumah Tahanan Bangli, tempat dia ditahan.

Begitu bebas berdasarkan Surat Keterangan Bebas ditandatangani Kepala Rumah Tahanan Negara I Made Suwendra, perempuan kelahiran Australia ini diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi Renae melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu malam.

“Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terhitung dibebaskan tidak memiliki izin tinggal yang sah sesuai Undang-Undang Keimigrasian,” kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Bali Maryoto Sumadi kepada wartawan.

Menurutnya, tindakan pendeportasian akan diikuti pencantuman identitas Renae dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia selamanya.

Secara otomatis, nama Renae akan tertera di 30 tempat pemeriksaan imigrasi udara, 93 tempat pemeriksaan imigrasi laut, dan 9 tempat pemeriksaan imigrasi darat.

“Masa berlaku penangkalan bagi warga negara asing pelaku kejahatan narkotika, menurut Pasal 102 ayat (3) Penjelasan Umum UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, berlaku seumur hidup,” lanjut Maryoto.

Renae dideportasi pada pukul 21.10 WITA sesuai tiket keberangkatan miliknya dari Bali ke Brisbane berlanjut ke Newcastle, Australia, tempat kelahirannya.

“Kami akan pastikan pesawatnya keluar dari wilayah hukum Indonesia. Karena bisa saja dia kembali ke home base jika ada masalah,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum dan HAM Bali, Agato PP Simamora.

Satu-satunya perempuan

Renae merupakan satu-satunya perempuan dari sembilan anggota Bali Nine. Mereka tertangkap di Bandara Ngurah Rai Bali pada 17 April 2005. Dia tertangkap membawa sekitar 2,7 kg heroin.

Selain Renae, polisi juga menangkap delapan orang lain yaitu Si Yi Chen, Michael Czugaj, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, serta dua dalang intelektual yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Dari sembilan remaja berusia 20an tahun itu, polisi menyita total 8,3 kg heroin.

Renae satu-satunya anggota dalam jaringan ini yang mendapatkan hukuman paling ringan, yaitu 20 tahun.

Sebelumnya dia juga mendapatkan hukuman penjara seumur menurut putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun.

Enam pelaku penyelundupan lain mendapatkan penjara seumur hidup.

Sedangkan, aktor intelektual Bali Nine yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah ditembak mati pada April 2015 di penjara Nusa Kambangan.

Meskipun demikian, Renae menjalani total hukuman lebih cepat dibandingkan putusan hakim. Dia mendapatkan 17 kali remisi dengan lama antara 1 hingga 6 bulan.

Upacara Hindu

Dua hari menjelang pembebasannya, Renae melakukan upacara mepamit, pamitan secara spiritual (niskala) menurut ajaran Hindu Bali. Selama sekitar satu jam, dia mengikuti upacara itu di pura milik Rutan Bangli.

Mepamit biasanya dilakukan perempuan Hindu Bali yang hendak menikah. Setelah mepamit, dia tidak lagi memiliki kewajiban untuk bersembahyang di pura keluarga orangtuanya.

Sri Bhagawan Ludra Parama Daksa dari Griya Agung Serongga, Kerambitan, Tabanan, memimpin upacara tersebut.

“Dia (Renae) hanya ingin menyampaikan terima kasih karena selama di Bali sudah mendapatkan ketenangan dan keselamatan,” kata pemimpin upacara agama Hindu Bali itu.

Bhagawan menambahkan selama upacara itu, Renae juga mendapatkan percikan air suci (tirta) sebagai bentuk restu agar dia selamat saat kembali ke negaranya.

Kepala Rutan Bangli I Made Suwendra menyebutkan selama di dalam penjara, Renae memang ikut melaksanakan ritual Hindu Bali meskipun dia tidak berpindah keyakinan.

“Katanya sih tiap malam dia melakukan Puja Tri Sandya di kamarnya,” ujar Suwendra menjelaskan salah satu cara berdoa umat Hindu Bali itu.

Tersisa dua

Dengan masa hukuman paling ringan di antara sembilan anggota Bali Nine, Renae menjadi anggota jaringan tersebut yang bebas pertama kali.

Sebagian lainnya ada yang menjalani hukuman di LP Karangasem, Malang (Jawa Timur), dan LP Kerobokan.

Salah seorang dari mereka juga sudah ada yang meninggal dunia akibat sakit yaitu Tan Duc Thanh Nguyen.

Menurut Kepala LP Kerobokan Tonny Nainggolan, saat ini hanya tersisa dua anggota Bali Nine yang masih ditahan di LP Kerobokan yaitu Si Yi Chen dan Matthew Norman.

Mereka menjalani hukuman seumur hidup sehingga tidak mungkin bisa mendapatkan keringanan hukuman kecuali ada grasi dari presiden.

“Kami sudah sembilan kali mengusulkan mereka untuk mendapatkan grasi, tetapi presiden tidak pernah memberikannya,” katanya.

Permohonan grasi itu, tutur Nainggolan, dilakukan karena mereka berkelakuan baik serta sering berpartisipasi dalam kegiatan selama dalam penjara.

Ketika berbicara kepada wartawan, Selasa, 20 November 2018, Norman mengaku senang dengan bebasnya Renae.

Dia mengaku menerima hukuman yang dijalani saat ini berdasarkan sistem pengadilan Indonesia.

"Dia dibebaskan dari hukumannya apapun alasannya. Kami mendapatkan hukuman kami. Kami harus menjalaninya dan tidak mencampuri urusan orang lain," katanya seperti dikutip dari laman Viva.co.id.

Norman tidak ingin berpikir negatif menghadapi bebasnya Renae.

“Tidak sehat. Saya berusaha jadi yang terbaik yang saya bisa. Berintrospeksi diri, melakukan apa yang saya bisa untuk diri sendiri dan semua orang di sekitar saya," katanya, seraya berharap suatu hari nanti akan bebas dari penjara.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.