Bahas Permohonan Amnesti, Baiq Nuril Temui Menkumham

Arie Firdaus
2019.07.08
Jakarta
baiq-1000.jpg Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun setelah divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, 16 November 2019.
AFP

Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun, menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Senin sore, 8 Juli 2019.

Pertemuan itu membahas rencana permohonan amnesti Baiq Nuril kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo --yang disebutnya sebagai sosok bapak.

"Harapannya, bapak presiden mengabulkan permohonan amnesti saya. Sebagai anak, ke mana lagi saya meminta perlindungan kalau bukan kepada bapaknya," katanya kepada wartawan seusai pertemuan.

Baiq Nuril tampak menahan haru tatkala memberi keterangan kepada wartawan usai pertemuan, seraya menambahkan dirinya tidak akan menyerah mencari keadilan.

"Saya masih berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan," lanjutnya yang didampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan politikus Partai Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga aktivis perempuan, Rieke Diah Pitaloka.

Sementara menunggu amnesti terbit, Rieke menambahkan, ia dan kuasa hukum Baiq Nuril bakal mengajukan penangguhan eksekusi supaya Nuril tidak ditahan.

"Kami tentu mendukung perhatian bapak presiden dan mendukung penuh presiden untuk memberikan amnesti. Tapi kami sendiri akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Kejaksaan Agung supaya Bu Nuril tidak ditahan," kata Rieke.

Joko Jumadi menyatakan bahwa salah satu yang dibahas dengan Menkumham adalah menyangkut amnesti bagi kliennya.

"Opsi yang sekarang adalah amnesti. Nah inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.

Dengan putusan itu, Baiq Nuril tetap harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Menyusul putusan tersebut, berbagai kalangan mengeluarkan kecaman karena mereka berpendapat bahwa Baiq Nuril sebagai korban.

Mengumpulkan Pakar Hukum

Menanggapi pertemuan dengan Baiq Nuril, Menteri Yasonna mengaku pihaknya akan mengumpulkan sejumlah ahli hukum untuk membahas solusi hukum bagi Nuril.

Ia pun menggaransi amnesti untuk mantan guru honorer Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Mataram di Nusa Tenggara Barat itu akan segera diterbitkan.

"Sesegera mungkin. Prosesnya nanti kami memberikan pertimbangan hukum malam ini. Nanti presiden meminta pertimbangan hukum ke Komisi III DPR," kata Yasonna.

Menurutnya, amnesti memang opsi hukum tersisa untuk Baiq Nuril lantaran terganjal ketentuan pemberian grasi.

Berdasarkan aturan, grasi hanya dapat diberikan terhadap terpidana yang dihukum lebih dari dua tahun penjara. Adapun Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsiser tiga bulan kurungan.

"Kami menghargai putusan MA. Tapi putusan konstitusional presiden akan kami gunakan dalam hal ini," tambah Yasonna.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung rencana pemerintah yang ingin menerbitkan amnesti bagi Baiq Nuril. Ia pun berharap kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan UU ITE yang kerap dikritik pegiat hak asasi manusia.

"Karena dalam tanda petik kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," katanya, dikutip dari laman Kompas.com.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, lembaganya tidak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril kendati vonis telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami tidak akan terburu-buru. Kami melihat bagaimanan nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat seperti apa," katanya.

Tanggapan Mahkamah Agung

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, dalam keterangan pers di Jakarta, berharap masyarakat tidak salah paham dalam memandang putusan PK atas Baiq Nuril.

"Ada beberapa kekeliruan yang viral, seperti tindak pidana ITE dan kasus pelecehan seksual yang dicampur aduk. Itu dua perkara berbeda yang harus dipisah," katanya.

Abdullah menambahkan lembaganya hanya mengadili Baiq Nuril terkait UU ITE berupa penyebaran rekaman pembicaraan, bukan mengenai pelecehan seksual.

Sepanjang analisa, lanjut Abdullah, majelis tidak menemukan kesalahan hakim tingkat kasasi perihal pelanggaran UU ITE, sehingga keputusan harus dianulir.

"Kenapa orang lain sampai tahu ada rekaman itu. Itulah yang harus dipertanyakan karena berarti ada penyebaran informasi," ujarnya lagi.

Terkait perkara pelecehan seksual yang dipersoalkan banyak kalangan, Abdullah menyebutkan hal itu memang sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, tapi belum diserahkan kepada pengadilan.

"Hingga saat ini masih dalam penyidikan, berkas bahkan belum diserahkan ke pengadilan," jelasnya.

Kasus Baiq Nuril bermula pada 2012, saat dia merekam percakapan mesum atasannya, bernama Muslim.

Muslim lalu melaporkan Baiq Nuril ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE, sehingga dia ditahan polisi sejak 24 Maret 2017.

Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Baiq Nuril pada 26 Juli 2017, tapi jaksa memutuskan kasasi yang kemudian menganulir putusan pengadilan negeri pada 26 September 2018 dan menghukumnya enam tahun penjara.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.