Ba'asyir: Latihan dengan Senjata untuk Membela Diri
2016.02.09
Malang
Mengenakan pakaian terusan berwarna putih dan bersorban putih, terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir menghadiri sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, 9 Februari 2016.
Agenda persidangan yang digelar di ruang Wijayakusuma, PN Cilacap, ialah kesimpulan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Ba'asyir sendiri juga ikut menandatangani berita acara tersebut.
Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto menyatakan, dokumen berita acara pemeriksaan sidang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung.
“Berkas pemeriksaan sudah ditandatangani oleh Jaksa (Penuntut Umum) dan penasihat hukum. Kita akan kirim ke PN Jakarta Selatan. Selanjutnya akan diserahkan ke Mahkamah Agung,” ujar Nyoto.
Abu Bakar Ba'asyir mengajukan PK untuk meringankan hukumannya yang divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Dia dinyatakan terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan militer di kawasan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, awal tahun 2010.
Ba'asyir, yang mendapat kesempatan berbicara, menjelaskan bahwa sesuai ajaran Islam latihan dengan memakai senjata hukumnya wajib. Tujuannya ialah untuk mempersiapkan kekuatan membela Islam.
“Musuh Islam menyerang dengan menggunakan senjata. Jadi tujuan latihan dengan senjata untuk membela diri, bukan membunuh. Melawan musuh tidak cukup dengan dakwah,” ujarnya.
“Ada perintah dari Allah bahwa kita disuruh menghimpun kekuatan untuk membela Islam.”
Hadirkan saksi meringankan
Dalam persidangan sebelumnya, Ba'asyir menghadirkan lima saksi meringankan. Tiga di antaranya adalah terpidana kasus terorisme yang sedang menjalani hukuman di Penjara Nusakambangan.
Mereka adalah Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, dan Joko Sulistyo alias Mahfud. Sedangkan dua saksi lain adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia, dr. Joserizal Jurnalis.
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menjelaskan, keterangan kelima saksi memperkuat posisi Ba'ayir bahwa dia tak terlibat dalam latihan militer di Jalin.
Para saksi menyangkal keterlibatan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin di Ngruki itu dalam latihan militer di Jalin, kata Achmad. Sedangkan dana sebesar Rp 50 juta yang digunakan untuk latihan militer tersebut awalnya dikumpulkan untuk bantuan infak kepada rakyat Palestina. Abu Bakar tidak mengetahui dana tersebut digunakan untuk keperluan latihan militer, tambahnya.
“Seharusnya yang diadili bukan pemberi dana, tapi pengguna dana,” ujarnya.
Menurut dia, pelatihan militer bukan tindak pidana terorisme namun melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dimana “warga sipil tidak boleh memiliki senjata api”.
Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suroyo menuturkan kelima saksi tak memberikan keterangan baru. Bahkan, sejumlah saksi mengaku tak tahu adanya pelatihan militer di pegunungan Jalin tersebut.
“Tiga saksi terpidana tak ada (keterangan) yang baru. Dua saksi lain bahkan tak tahu ada kegiatan militer di Aceh,” kata Suroyo.
Dia menyatakan JPU optimistis Mahkamah Agung akan menolak PK yang diajukan Ba'asyir.
Ba'asyir sakit
Seorang murid Ba'asyir, Denok Aji Murti menjelaskan kondisi kesehatan terpidana terorisme itu menurun sejak menjalani hukuman di LP Batu Nusakambangan. Abu Bakar Ba'asyir yang berusia 77 tahun sakit, tambahnya, karena faktor usia. Namun, Denok tak menjelaskan penyakit yang diderita amir Majelis Mujahidin Indonesia itu. “Selama ini tak pernah mendapat perawatan,” kata Denok.
Dia berharap kondisi kesehatan Ba'asyir turut menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan PK tersebut. Denok juga berharap hukuman terhadap gurunya bisa dikurangi karena separuh hukuman telah dijalaninya.
“Kondisi kedua kaki ustadz Abu Bakar bengkak,” katanya.
Achmad Michdan menambahkan alasan utama pemindahan persidangan di PN Cilacap juga karena pertimbangan kesehatan Ba'asyir sehingga sidang tidak digelar di PN Jakarta Selatan.
“Kesehatan yang menurun menjadi pertimbangan sidang digelar di PN Cilacap,” katanya.
Persidangan Abu Bakar Ba’asyir mendapat pengamanan ketat. Sebanyak 1.600 personil gabungan TNI dan Kepolisian bersenjata laras panjang berjaga di area PN. Bahkan, untuk menuju persidangan, Abu Bakar diangkut dengan kendaraan taktis Barracuda.
Dalam persidangan itu hanya puluhan pendukung Abu Bakar tampak hadir di PN. Sebagian mereka berteduh di sekitar areal PN karena hujan deras mengguyur selama persidangan berlangsung.
Kondisi itu berbeda dengan persidangan sebelumnya yang dihadiri ribuan simpatisan Abu Bakar. Mereka terdiri dari anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dan FPI.