Layanan Aplikasi Poligami yang Memantik Kontroversi
2017.10.12
Jakarta
Poligami yang dulu dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, kini tampaknya bukan menjadi hal yang harus ditutup-tutupi. Aplikasi khusus untuk memperlancar keinginan laki-laki Muslim untuk memiliki istri hingga empat orang itu pun telah tersedia, yang menurut penciptanya, Lindu Cipta Pranayama, telah diunduh lebih dari lebih 56.000 orang, sejak aplikasi tersebut diluncurkan April tahun ini.
Lindu yang awalnya membuat aplikasi jodoh untuk para lajang, karena saat itu pada usia 34 tahun belum mendapatkan istri, melihat poligami menjadi masalah kental ketika aplikasi jodohnya diluncurkan.
“Lalu kami riset masalah poligami yang gagal. Ternyata mereka rata-rata tidak ada izin istri pertama. Rata-rata yang gagal karena mereka nikah siri,” tutur Lindu kepada BeritaBenar, Kamis, 5 Oktober 2017.
”Saya cek beberapa situs jodoh, belum ada poligami. Saya lalu memutuskan untuk membuat pilihan poligami. Penamaan situs pun hasil celetukan teman yang meledek situs jodoh ini.”
Bagi yang ingin bergabung di AyoPoligami.com, diharuskan registrasi di laman, konfirmasi alamat surat elektronik dan mengikuti petunjuk yang dikirim sistem ke alamat surel.
“Anggota yang di-approve bisa chat dan lain-lain. Tapi semua foto anggota (disimpan dalam mode) private. Kalau suka sama suka dan mendapat izin dari pasangannya, hubungi kita untuk masuk grup telegram. Kita benar-benar (seperti) mak comblang,” katanya.
Aktivis melihat poligami semakin banyak dilakukan dengan meningkatnya arus konservatisme Islam di Indonesia.
“Dulu poligami kayak semacam hasad atau harus disembunyikan. Sekarang ada semacam kampanye poligami karena dikaitkan dengan cara beragama yang dianggap kaffah untuk kalangan laki-laki,” kata aktivis perempuan, Nong Darol Mahmada.
Harus adil
Ketua Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud mengatakan poligami boleh dalam Islam, tapi pelakunya harus bertanggung jawab.
Dia mencontohkan di wilayah konflik, banyak pria terbunuh, sementara jumlah perempuan banyak sehingga salah satu jalan keluarnya adalah melakukan poligami.
“Tujuannya untuk mengangkat derajat perempuan,” ujarnya kepada BeritaBenar.
“(Tapi) harus adil dan memenuhi syarat-syaratnya.”
Menurutnya, hukum positif di Indonesia yaitu Undang-undang Perkawinan membolehkan poligami dengan beragam syarat.
“Harus seizin istri pertama. Ada hak dan kewajiban. Nanti jika punya anak, bertanggung jawab. Ini legal, hak-haknya dilindungi hukum, hak istri dan hak keturunan,” katanya.
Apabila syarat-syarat tersebut tak dipenuhi, tambahnya, pelaku poligami dapat dihukum.
Terkait aplikasi AyoPoligami, Syuhud melihat sebagai fenomena euforia dan belum sampai ke tingkat penyakit sosial.
“Sebut saja bahasanya euforia sosial. Mentang-mentang tahu hukum agamanya boleh, dia melakukan asal boleh saja, tanpa mempertimbangkan mudharat dan manfaat,” tegasnya.
Sisi kelam poligami
Sedangkan, pakar dari Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU), Maria Ulfah Anshor, mengatakan meski Islam membolehkan poligami, namun manusia seringkali lupa ada ayat Alquran yang menyebutkan poin lain.
“Allah berfirman bahwa kalian tidak akan mungkin berbuat adil. Ayat (poligami) memang membolehkan dengan syarat harus adil, tapi kemudian ditegaskan lagi oleh Allah bahwa tidak akan mungkin kalian berbuat adil,” ujarnya kepada BeritaBenar.
Menurut Maria, prinsip perkawinan adalah untuk membangun keluarga sakinah, harmonis, dan sejahtera sehingga harus dirawat.
“Tidak bisa hanya diorientasikan kebutuhan seksual,” tegasnya.
Maria yang juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), minta pemerintah mengatasi masalah poligami karena korban sebenarnya adalah perempuan dan anak-anak akibat ketidakadilan yang bakal timbul.
“Saya setuju ada intervensi karena poligami itu kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Pendapat Maria didukung oleh Nong yang melihat banyak sisi buruk dari poligami, termasuk untuk perkembangan anak. Ia berharap lembaga-lembaga yang bergelut dalam isu perempuan dan anak-anak perlu menyosialisasikan sisi kelam poligami.
Pro-kontra
Lindu mengaku laman yang dibuatnya banyak mendapat tentangan dari masyarakat, tapi banyak juga yang medukung.
“Kami sampai di-kick di beberapa grup IT dan di-blacklist. Banyak cacian juga,” katanya, yang mengakhiri masa lajang dengan seorang anggota laman tersebut pada 10 September lalu.
“Tapi yang pro juga banyak. Banyak wanita di atas 40 tahun masih perawan butuh bantuan kami.”
Ia mengaku belum tahu apakah ada anggota yang sudah berpoligami berkat aplikasinya.
"Lebih banyak yang single mendaftar," katanya seraya menjamin bebas biaya pendaftaran bagi mereka yang mau bergabung.
Bagi yang berminat poligami dan ingin dipoligami, Lindu mengingatkan beberapa aspek yang harus dipenuhi.
“Cek sisi finansial. Jangan sampai menyusahkan keluarga. Harus ada izin istri pertama karena dialah yang mengetahui kesiapan menikah lagi seorang suami. Lalu, izin orang tua kandung dan mertua,” jelasnya.
"Kemarin ada yang mau dipoligami. Karena ketauan salary-nya sedikit, jadi bahan cemooh perempuannya. Salary masih di bawah 10 juta, ditolak mentah-mentah."
Ketika menikah disarankan untuk dilakukan di Kantor Urusan Agama sehingga resmi karena nikah siri tidak mendapatkan bukti legalitas akta lahir dan tak bisa dipertanggungjawabkan secara pengadilan agama.
Walaupun mengklaim banyak yang mendukung situsnya, Lindu mengatakan siap jika pemerintah menyatakan aplikasi itu harus ditutup.
“Kami akan tutup sendiri jika mudharat lebih besar dari manfaatnya. Tak perlu pemerintah menyuruh, kesadaran pribadi,” pungkasnya.