Aktivis sebut tuduhan penodaan agama terhadap karyawan Holywings berlebihan

Mereka menilai pasal penistaan agama tidak hanya digunakan untuk membungkam kaum minoritas dan mereka yang kritis tapi telah merambah ke entitas bisnis.
Dandy Koswaraputra
2022.06.28
Jakarta
Aktivis sebut tuduhan penodaan agama terhadap karyawan Holywings berlebihan Informasi yang dipasang oleh ormas Islam di depan bar Holywings di Jakarta, foto diambil pada 24 Juni 2022.
[Ardikta Nugroho/AFP]

Aktivis hak asasi manusia menilai adalah berlebihan penangkapan terhadap enam karyawan bar dan restoran Holywings atas tuduhan penistaan agama menyusul kontroversi soal promosi minuman keras gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria. 

Polisi telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka setelah mempertimbangkan adanya unsur perbuatan melawan hukum, kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan pers Selasa.

Pada Senin, pemerintah DKI Jakarta mengumumkan bahwa izin seluruh 12 gerai Holywings di ibu kota telah dicabut dengan alasan beberapa outlet belum memiliki izin usaha bar yang sudah terverfikasi.  

“Polisi berlebihan menggunakan delik penistaan agama. Jelas bahwa Holywings tidak melakukan permusuhan tapi promosi produk,” kata Hendardi, ketua SETARA Institute, LSM yang aktif menyorot soal toleransi.

“Sekalipun konten promosi itu bisa membuat sebagian orang tersinggung, tetapi hukum tidak ditujukan untuk mengatasi kubersinggungan orang,” kata Hendardi kepada BenarNews.

Kepolisian mengatakan selain enam karyawan yang menurut pihak Holywings melakukan kampanye promosi tanpa sepengetahuan manajemen, penyidik juga aja akan memeriksa atasan mereka.

"Semua yang mengetahui atau terlibat, kami mintai keterangan, kemudian kami periksa, ke atas, ke samping, ke bawah akan kena," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, seperti dikutip Kompas.

Menurut polisi, kasus tersebut bermula pada Kamis, 23 Juni, akun Instagram Holywings Indonesia mengunggah poster dalam bahasa Inggris yang memaklumatkan bahwa pengunjung yang memiliki nama “Muhammad” dan “Maria” akan mendapatkan minuman beralkohol gratis setiap hari Kamis.

Akun tersebut menyebutkan bahwa pengunjung bernama “Muhammad” akan mendapatkan gratis satu botol minuman keras Gordon’s London Dry Gin khusus laki-laki, sedangkan pengunjung bernama “Maria” akan mendapatkan Gordon’s London Dry Gin Pink.

Pengunjung bar itu bisa mendapatkan promo gratis minuman beralkohol tersebut dengan cara datang langsung ke cabang Holywings yang ditentukan, kemudian menunjukkan kartu tanda penduduk.

Promosi itu kemudian mendapat reaksi keras dari pengguna media sosial, yang mempermasalahkan penggunaan nama Muhammad.

Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) kemudian melaporkan promosi Holywings tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pihak Holywings sendiri melalui akun media sosialnya sudah meminta maaf dan mengatakan tindakan “oknum” karyawan adalah tanpa sepengetahuan manajemen.

"Saat ini enam oknum yang bertanggungjawab terkait 'promosi' telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan," kata Holywings Indonesia dalam pernyataan resminya.

Pernyataan Holywings itu memicu kritik dari pengguna media sosial karena seolah-olah perusahaan melepaskan tanggung jawab dan mengorbankan karyawan yang terjerat kasus hukum.

Pasal karet UU penistaan agama

Menurut peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, kasus ini mengindikasikan bahwa penggunaan pasal penodaan agama sudah sampai ke sektor bisnis, dan bukan cuma untuk membungkam minoritas agama.

Blasphemy law (undang-undang penistaan agama) itu kan pasal karet. Makanya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) menganjurkan agar negara-negara menghapus pasal itu,” kata Andreas kepada BenarNews.

Koordinator Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Aan Anshori mengatakan penutupan bar Holywings oleh pemerintah di Jakarta berbau politis, dan bukan murni karena pelanggaran.

“Saya kira penutupan Holywings oleh pemprov Jakarta, meski secara tampilan depan dibuat karena izin tidak diperbaharui, namun secara makro politik, kita juga mengetahui bahwa sesungguhnya pemprov melakukan upaya politik meredam kemarahan massa,” kata Aan kepada BenarNews.

Aan mengakui tidak semua orang Islam merasa tersinggung dengan yang dilakukan Holywings karena tindakan tersebut tidak disengaja oleh karyawan hiburan malam tersebut yang seharusnya cukup dengan permintaan maaf.

“Kalau Holywings ditutup, karyawannya juga menganggur,” kata dia, menambahkan tindakan pemerintah Jakarta menutup semua gerai bar dan restoran tersebut dinilai berlebihan.

Aan menegaskan pengenaan pasal penodaan agama ini semakin tidak menguntungkan Indonesia di hadapan dunia internasional, menambahkan bahwa bangsa Indonesia ini terkenal berbudi luhur dengan memberi maaf pada kesalahan orang lain.

“Justru sekarang kita melakukan pemidanaan atas nama penodaan agama,” kata dia.

Demokratisasi itu memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasannya, tanpa perlu ditakut-takuti bahwa apa yang dia sampaikan itu akan berdampak pada pengenaan pasal penodaan agama, kata Aan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan setelah peninjauan lapangan gabungan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Menurut Andhika, beberapa gerai Holywings Group di Jakarta belum memiliki sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Sejumlah lembaga hak asasi manusia di Indonesia, termasuk Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM pada 2010 pernah mengajukan uji materi UU Penodaan Agama yang terbit pada 1965 terebut ke Mahkamah Konstitusi.

Namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut dengan alasan pemohon tidak dapat membuktikan dalil bahwa pasal-pasal tersebut melanggar konstitusi, mengancam kebebasan beragama, dan bersifat diskriminatif serta berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap penganut agama minoritas.

Alvin Prasetyo berkontribusi pada laporan ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.