Polisi periksa satu lagi perusahaan farmasi terkait cemaran penyebab gagal ginjal

PBHI mengatakan BPOM telah lalai melakukan pengawasan sehingga harus bertanggung jawab.
Pizaro Gozali Idrus
2022.11.04
Jakarta
Polisi periksa satu lagi perusahaan farmasi terkait cemaran penyebab gagal ginjal Pekerja di sebuah apotek di Jakarta menunggu pembeli, sementara di latar belakang terlihat pemberitahuan bahwa untuk sementara tempat tersebut tidak menjual obat sirop, pada 1 November 2022. Kepolisian menginvestigasi satu lagi perusahaan farmasi terkait dugaan penggunaan zat beracun dalam pembuatan obatnya yang disinyalir terkait kasus gagal ginjal akut.
[Tatan Syuflana/AP]

Kepolisian memperluas investigasi kasus obat yang mengandung zat yang menyebabkan gagal ginjal akut ke satu lagi perusahaan farmasi, demikian kata pejabat kepolisian dan kesehatan Jumat (4/11), sementara korban jiwa diduga akibat sirop obat beracun mencapai total 190, bertambah 33 kematian sejak awal minggu ini.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) obat produksi PT Afi Farma melebihi ambang batas aman 0,1 mg/ml seperti yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

“Kami tengah memeriksa PT Afi Farma. Sejauh ini, kami sudah memeriksa 15 karyawan PT Afi Farma,” kata Pipit kepada BenarNews pada Jumat (4/11).

“Kandungan EG dan DEG-nya melebihi ambang batas. EG mencapai 235.17 mg dan DEG 2 mg lebih. Sampel ini kami ambil dari keluarga pasien,” ujar dia.

Berdasarkan data BPOM, terdapat tiga produk obat sirop PT Afi Farma Pharmaceutical Industries mengandung EG dan DEG berkadar tinggi yakni Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup.

BenarNews telah berusaha menghubungi PT Afi Farma untuk meminta komentar, namun hingga berita ini ditulis belum memperoleh jawaban.

Sebelumnya, BPOM telah mencabut sertifikat pembuatan obat cair oral untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang diduga memproduksi sirop dengan kandungan zat berbahaya.

Kedua perusahaan saat ini berada di bawah pengusutan kepolisian atas dugaan pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pipit mengatakan hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka bagi pejabat PT Afi Farma karena harus menunggu hasil gelar perkara.

“Penetapan tersangka nanti kita lakukan melalui mekanisme gelar perkara,” ucap dia.

Epidemiolog dan peneliti Indonesia dari Griffith University di Australia, Dicky Budiman, mengatakan kandungan EG yang mencapai 235 mg/ml merupakan jumlah yang sangat tinggi.

“Itu sudah bukan cemaran namanya, tapi kesengajaan dan pengabaian,” terang Dicky kepada BenarNews.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat jumlah temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia mencapai 323 orang yang teridentifikasi di 28 provinsi Indonesia, dengan jumlah kematian mencapai 190 orang.

“Jumlah kematian terbanyak ada di Jakarta sebesar 44 kasus, lalu Aceh 24 kasus, dan Jawa Barat 23 kasus,” terang juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual, Jumat. 

Dia juga mengatakan Indonesia telah mendapatkan 246 vial fomepizole, yang merupakan obat penawar untuk keracunan ethanol dan etilin glikol. Dari jumlah tersebut, 87% di antaranya berasal dari hibah berbagai negara.

“Penggunaan fomepizole menunjukkan 95% pasien anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menunjukkan perkembangan yang terus membaik, artinya efikasinya baik dalam memberikan kesembuhan,” ujar dia.

BPOM harus ikut bertanggungjawab

Julius Ibrani, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), mengatakan jika obat yang sudah beredar tersebut bermasalah, maka BPOM harus ikut bertanggungjawab.

BPOM, menurut dia, adalah pelaksana administrasi negara yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin produksi dan izin edar obat dan makanan.

“Obat-obatan itu legal dan terdaftar, itu ada proses administrasi negara yang dilalui secara benar dan itu tanggung jawab ada di BPOM, karena dia resmi tidak ilegal. Kalau itu obat ilegal maka penanganannya beda,” ujar Julius pada BenarNews.

Menurutnya, peredaran obat legal yang berbahaya bagi kesehatan ini adalah tanggungjawab BPOM karena telah lalai melakukan pengawasan.

Kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, menurut dia, adalah perbuatan pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Kesehatan.

“Kepala BPOM harus dipidana, kelalaian yang bikin hilang nyawa itu pidana. Apalagi karena dia pejabat negara ini diatur dalam UU Kesehatan. Penanggung jawab adalah pejabat instansi berwenang, hingga obat itu dijual,” paparnya.

Langkah paling dekat, kata Julius, Presiden Joko “Jokowi” Widodo harus mencopot Kepala BPOM Penny Lukito agar pemeriksaan bisa berlangsung independen.

“BPOM jangan lempar batu sembunyi tangan. Tunjuk kesalahan ada di sana-sini, tapi tidak mau periksa dirinya. Dia yang bertanggung jawab, dia yang salah, dia yang harus periksa,” tukas Julius.

Penny mengatakan lembaganya tidak bertanggung jawab atas kandungan EG and DEG karena perusahaan tidak melaporkan perubahan bahan baku ke BPOM.

Selain itu, Penny juga berdalih BPOM tidak bisa mengawasi produk dengan senyawa EG dan DEG karena belum ada standar internasional yang jadi patokan.

“Tidak ada standar terkait EG dan DEG di dalam produk jadi. BPOM mesti melakukan pengawasan berdasarkan payung hukum,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR Selasa.  

Sudaryatmo, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, mengatakan para korban bisa menggugat perusahaan farmasi yang tidak memenuhi standar yang dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen.

Menurut dia, keluarga korban bisa melakukan gugatan bersama-sama atau class action. Salah satu aturan yang dilanggar adalah larangan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang serta jasa yang tidak memenuhi standar.

Menurut UU Perlindungan Konsumen, perusahaan farmasi itu bisa dikenai pidana penjara selama 6 tahun dan hukuman tambahan berupa ganti rugi.

Nazarudin Latif berkontribusi dalam laporan ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.