Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
2019.01.28
Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019, memvonis 1,5 tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani, yang juga politisi Partai Gerindra setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian melalui akun twitternya.
Ahmad Dhani terbukti bersalah menyebarkan “informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan," kata Hakim Ketua, Ratmoho saat membacakan amar putusan.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis hakim untuk memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara.
Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Perbuatan terdakwa berpotensi memecah belah antar-golongan,” ujar Ratmoho.
Pengadilan juga memerintahkan untuk menyita sejumlah barang bukti berupa flash disk yang berisi foto layar twitter, handphone beserta kartu SIM salah satu operator untuk dimusnahkan.
Satu email dan akun Twitter Ahmad Dhani juga dirampas dan dimusnahkan, ujar Ratmoho.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa ada tiga cuitan Ahmad Dhani melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST yang diposting dalam kurun waktu antara Februari – Maret 2017 melalui seorang admin Suryopratomo Bimo, yang digaji Rp2 juta perbulan.
Cuitan tersebut antara lain "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin."
Ma’ruf Amin, yang sekarang menjadi calon wakil presiden mendampingi petahanan Joko “Jokowi” Widodo, ketika itu jadi saksi memberatkan untuk kasus penistaan agama yang menimpa gubernur DKI Jakarta waktu itu, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.
Cuitan kedua berbunyi "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP."
Cuitan ketiga berbunyi "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
Menurut hakim, cuitan tersebut dianggap bisa memecah belah persatuan karena berbau suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Majelis hakim juga memerintahkan Ahmad Dhani langsung ditahan sehingga ia langsung dibawa ke rutan Cipinang untuk menjalani masa hukuman.
Usai persidangan, Ahmad Dhani mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak bersalah.
"Saya tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Saya juga tidak menyebarkan kebencian kepada agama lain, suku, ras, dan golongan lain, itu salah," kata Dhani.
Banding
Koordinator tim pengacara Ahmad Dhani, Hendarsan Marantoko, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.
"Akan kami ajukan besok, tadi kami belum sempat menyatakan banding karena ada kendala teknis. Besok setelah dapat tandatangan Ahmad Dhani, kami ajukan," katanya kepada BeritaBenar.
Menurutnya, kasus Ahmad Dami kental dengan aroma politik.
"Kasus ini ada karena politik sedang memanas kala itu dan ini sebagai tindakan represif terhadap para oposisi," katanya.
Ia mengatakan kondisi Ahmad Dhani baik-baik saja dan tegar menghadapi keputusan hakim.
"Dia itu orang yang sangat santai, paling tenang dia," kata Hendarsan.
Bahkan, Ahmad Dhani sempat berujar: "Mati pun saya siap jalani sebagai bentuk konsekwensi berjuang di rezim ini."
Ia berharap proses banding bisa segera selesai dengan target hukuman bebas.
"Dia (Ahmad Dhani) memang tidak bersalah, ya harus dibebaskan. Atau paling tidak penangguhan sementara itu sudah pasti kita perjuangkan," kata Hendarsan.