Didakwa Makar, Enam Aktivis Papua Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Tujuh tahanan politik lain terkait Papua juga bersiap menjalani persidangan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Arie Firdaus
2019.12.19
Jakarta
191219_ID_PapuaActivists_1000.jpg Enam aktivis Papua (kiri-kanan): Dano Anes Tabuni, Ambrosius Mulait, Surya Anta Ginting, Arina Elopere, Isay Wenda, dan Charles Kossay saat menjalani sidang perdana dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Desember 2019.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Sembari menahan haru, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta Ginting berorasi mengkritik langkah pemerintah Indonesia dalam menangani masalah Papua, seusai persidangan perdana dugaan makar dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2019.

Ia mengatakan, pemerintah semestinya mengutamakan pendekatan kemanusiaan dan beradab ketimbang bertindak represif dalam menyelesaikan sengkarut di provinsi paling timur tersebut.

"Kalau orang-orang yang berbicara tentang kemanusiaan dibungkam, kita harus bertanya kepada diri kita, apakah ini zaman kolonialisme, fasisme, orde baru, atau reformasi? Apakah reformasi sudah mundur?" kata Surya Anta yang mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan bercelana hitam.

"Kalau nilai-nilai kemanusiaan tidak ada lagi dalam hati dan tindakan karena kita takut berbicara meskipun kita berbicara secara damai, besok kita akan melihat orang-orang hitam keriting, minoritas, orang kuning bermata sipit, orang miskin, tidak lagi ada yang membela.”

Pidato Surya sesaat sempat membuat ruang sidang yang dipadati puluhan massa pendukung berubah hening.

Lima terdakwa lain, Charles Kosay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere yang berbaris di sebelahnya pun terlihat meneteskan air mata.

Keharuan memang sudah terlihat sebelum persidangan. Terdakwa Ambrosius Mulait, misalnya, berulang kali meneteskan air mata saat berbicara kepada wartawan tentang kebijakan Jakarta terhadap Papua, tak lama usai memasuki ruang sidang.

"Kami ditindas, dianiaya, ditembak mati di tanah kami sendiri. Kami hanya minta keadilan," ujar Ambrosius yang bersama Dano Tabuni menghadiri persidangan dengan berdandan khas Papua –  mengenakan topi kari-kari yang menyimbolkan semangat.

Keduanya juga menghiasi tubuh dengan sejumlah gambar serta tulisan "monkey" atau monyet di bagian dada.

Monyet adalah ejekan yang kerap diterima warga Papua seperti yang dilontarkan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada Agustus lalu sehingga memicu unjuk rasa antirasis di tanah Papua, yang beberapa di antaranya berujung rusuh.

Sebelum sidang dimulai, keenam terdakwa ini juga sempat menyanyikan lagu "Misteri Kehidupan" yang diciptakan aktivis Papua Arnold Clemens Ap yang meninggal pada 1984.

Dakwaan jaksa

Surya Anta Cs disidang atas tuduhan makar seperti termaktub di Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di ibu kota sepanjang 30-31 Agustus lalu, seusai berdemonstrasi damai yang disertai pengibaran bendera Bintang Kejora dan desakan pemberian hak menentukan nasib sendiri melalui referendum bagi warga Papua di depan Istana Kepresidenan Jakarta pada 28 Agustus 2019.

Unjuk rasa ini sendiri merupakan respons atas insiden rasismen di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2019.

Dalam dakwaan, jaksa Permana berargumen, para terdakwa telah bermufakat jahat dengan menggelar sejumlah pertemuan menjelang unjuk rasa 28 Agustus di depan Istana Kepresidenan Jakarta. Rapat, antara lain, berlangsung pada 18, 22, dan 25 Agustus 2018.

Dalam rapat itu pula, jaksa menyebut para terdakwa berbagi peran mulai dari menyiapkan sejumlah peralatan seperti poster dan spanduk berisi desakan penentuan nasib sendiri bagi warga Papua dan menyiapkan bendera Bintang Kejora.

"Tindakan para terdakwa sebagaimana di atas itu merupakan perbuatan makar dengan maksud memisahkan Provinsi Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Indonesia," kata jaksa Permana.

Sidang lanjutan dugaan makar ini selanjutkan akan digelar pada Kamis, 2 Januari 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan Surya Anta Cs atas dakwaan jaksa penuntut.

Sidang lain

Persidangan Surya Anta Cs bukan satu-satunya proses hukum terkait Papua yang tengah berlangsung. Sebanyak tujuh tahanan politik lain terkait Papua kini juga bersiap menjalani persidangan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mereka adalah Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Sebelumnya, ketujuh orang ini ditahan di Jayapura namun belakangan dipindah ke Kalimantan Timur dengan alasan keamanan.

Kuasa hukum para tahanan, Latifah Anum Siregar, dikutip dari Tabloid Jubi, menilai pemindahan tersebut sebagai keputusan semena-mena.

"Sejak awal, proses hukum terhadap mereka memang lebih banyak proses nonprosedural," kata Latifah di laman tersebut.

Menurut Latifah, dalih keamanan sebagai argumen pemindahan Buchtar Tabuni Cs tidak masuk akal.

Musababnya, beberapa persidangan kasus serupa yang pernah digelar di Papua berlangsung aman dan tertib. Bahkan, para tahanan pun sudah bersedia menjamin keamanan dan bahkan siap membuat pernyataan akan menyerukan kepada simpatisan untuk tidak berbuat ribut jika persidangan berlangsung di Papua.

"Tinggal pilih saja daerah mana yang dianggap paling aman di Papua atau Papua Barat. Polisi pasti punya data, silakan disidang di situ," tutur Latifah.

Lagipula, tambah Latifah, pemindahan lokasi akan membuat bea persidangan menjadi membengkak.

"Jaksanya dari Jayapura, pengacara dari Jayapura, saksi dari Jayapura. Itu kan bukan sidang berbiaya murah," pungkasnya.

Papua terus mengalami konflik sejak wilayah tersebut bergabung dengan Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1969. Aktivis hak asasi dan sebagian warga Papua melihat Pepera manipulatif karena melibatkan hanya sekitar 1000 orang yang telah diinstruksikan untuk memilih bergabung dengan Indonesia.

Rangkaian protes yang melibatkan warga Papua umumnya adalah unjuk rasa menuntut diadakannya kembali referendum bagi rakyat di Bumi Cendrawasih itu untuk menentukan pilihannya sendiri apakah itu lepas atau tetap bergabung dengan Indonesia.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.